Berapa Premi Asuransi Mobil, Ketahui Rate-nya Dulu!

Risiko kerusakan mobil yang tinggi karena penggunaannya di jalan raya membuat banyak orang menggunakan asuransi mobil sebagai pelindung. Namun, masih banyak orang yang khawatir dengan biaya premi yang perlu dibayar setiap bulannya.

Sebenarnya, kekhawatiran tersebut bisa diantisipasi dengan mengetahui rate asuransi mobil yang dipilih. Seperti diketahui, biaya asuransi mobil sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam surat edaran penetapan rate asuransi mobil.

Penerapannya dalam persentase tertentu yang sudah diatur OJK dikalikan harga mobil. Dengan begitu, semakin mahal harga mobil, premi yang harus dibayarkan pun semakin tinggi.

Seperti halnya mobil 150 jutaan dari Toyota, tentu saja rate asuransi mobilnya disesuaikan dengan harga kendaraan tersebut. Nah, buat Anda yang ingin memahami rate asuransi mobil agar bisa mengetahui berapa preminya, mari simak penjelasan berikut.

Rate Asuransi Mobil

Rate Asuransi Mobil
Rate Asuransi Mobil

Untuk mengetahui besaran premi yang harus dibayarkan, Anda harus lebih dulu memahami rate asuransi mobil yang disesuaikan dengan harga mobil dan wilayah tempat tinggal Anda.

Untuk memahami rate asuransi mobil, berikut ini pemaparannya sesuai dengan jenis polis yang diambil.

1. Rate asuransi mobil All Risk

Asuransi mobil All Risk (comprehensive) merupakan asuransi yang menjamin kerugian total, mulai dari sekadar lecet hingga kerusakan parah, sampai pencurian mobil.

Karena cakupan proteksinya luas, maka rate asuransi mobil All Risk bisa lebih lebih mahal dibandingkan asuransi Total Loss Only (TLO). Pasalnya, risiko yang diganti rugi oleh asuransi TLO jauh lebih sedikit dari asuransi mobil All Risk.

Ketentuan tarif asuransi all risk nasional kisaran 1,05-4,2 persen, tergantung harga mobil dan wilayah.

Berikut ini adalah rate asuransi mobil All Risk sesuai edaran OJK yang berlaku di Indonesia.

Kategori Harga Kendaraan Wilayah I Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 – Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kategori 2 >Rp125 juta -Rp200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kategori 3 >Rp200 juta -Rp400 juta 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kategori 4 >Rp400 juta -Rp800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

2. Asuransi TLO

Asuransi TLO merupakan asuransi yang menjamin kerugian seperti kerusakan berskala besar dengan tingkat kerusakan lebih dari 75 persen atau kerugian lain berupa pencurian mobil di mana mobil itu selanjutnya tidak ditemukan hingga dalam waktu 60 hari.

Rate asuransi TLO lebih murah dibandingkan dengan rate asuransi All Risk karena asuransi TLO tidak menanggung seluruh risiko yang dihadapi oleh mobil. Rate asuransi TLO biasanya kurang dari 1 persen dari harga mobil.

Berikut ini rate asuransi TLO sesuai surat edaran OJK yang berlaku di Indonesia.

Kategori Harga Kendaraan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 s.d.Rp 125 juta 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
Kategori 2 >Rp 125 juta –Rp 200 juta 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
Kategori 3 >Rp 200 juta –Rp 400 juta 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
Kategori 4 >Rp 400 juta– Rp 800 juta 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
Kategori 5 > Rp 800 juta 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%

Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Hal yang Mempengaruhi Tarif Premi Asuransi Mobil

Setelah mengetahui rate asuransi mobil sesuai jenis polis yang dipilih, tentunya Anda juga perlu memahami apa saja hal-hal yang memengaruhi tarif preminya yang terdiri dari:

1. Jenis asuransi mobil

Seperti diketahui, jenis asuransi mobil yang umum dipilih nasabah terbagi menjadi dua, yaitu asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only (TLO).

Tarif premi yang dibebankan pada setiap jenis asuransi berbeda-beda, mengingat manfaat yang diperoleh pun berbeda. Premi asuransi mobil All Risk lebih mahal daripada asuransi TLO, yaitu di rentang 2-3 persen dari harga mobil yang diasuransikan.

Sementara itu, untuk asuransi TLO, besaran preminya berada di rentang 0,81-1 persen dari harga mobil yang diasuransikan.

2. Nilai dan tahun mobil

Semakin mahal harga mobil yang diasuransikan, maka besaran preminya semakin tinggi. Perusahaan asuransi biasanya memberikan rentang usia mobil 10 hingga 15 tahun untuk diasuransikan.

Semakin tua usia mobil, maka preminya juga akan semakin mahal karena lebih berisiko mengalami kerusakan berat.

3. Wilayah tertanggung

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 menetapkan tarif premi asuransi mobil yang terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu:

Wilayah I: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya.

Wilayah II: DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Wilayah III: semua daerah yang tidak termasuk Wilayah I dan II.

4. Tipe, merek, dan harga mobil

Besaran premi asuransi mobil juga ditentukan dari merek dan jenis mobil yang dimiliki. Kendaraan dengan harga yang semakin mahal dan tahun produksinya tergolong baru tentu biaya asuransinya akan lebih mahal.

Itulah rate asuransi mobil dan hal-hal yang menjadi penentu besaran preminya. Semoga bermanfaat!

Tinggalkan komentar