Cek Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Banyak sekali jenis-jenis usaha yang ada dalam dunia bisnis, salah satu yang paling terkenal adalah Perseroan Terbatas (PT). Ada PT yang khusus memproduksi makanan dan minuman seperti aneka mie instan, snack, teh kemasan dan lainnya.

Lalu, ada pula PT yang fokus produknya adalah skincare misalnya face wash, hand body, sabun mandi, shampoo dan sebagainya.Untuk mendirikan PT tertentu, pengusaha perlu mematuhi syarat-syarat pendirian PT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan begitu, PT yang didirikan pun sah di mata hukum dan dapat beroperasi dengan lancar. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai syarat pendirian PT adalah sebagai berikut.

Apa Itu Pendirian PT?

Apa Itu Pendirian PT

Diketahui, PT merupakan sebuah badan usaha yang berbadan hukum dan memperoleh modal dari penjualan saham dengan perjanjian. Sedangkan, pemilik PT adalah orang-orang yang membeli saham sejumlah tertentu atau bisa disebut juga sebagai investor.

Investor akan mendapatkan keuntungan dari PT sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Kemudian, untuk mendirikan PT, maka Anda perlu memenuhi persyaratan yang diberikan sesuai dengan undang-undang.

Dalam pelaksanaannya, PT harus mematuhi peraturan yang berlaku. Karena PT memiliki badan hukum yang sah maka PT juga mempunyai hak-hak tertentu. Selain itu, PT cukup mandiri dalam pembiayaan, kekayaan intelektual dan juga pelaksanaan waralaba.

Baca Juga : Makin Makmur dengan Software untuk Usaha Laundry

Syarat Pendirian PT

Jika Anda hendak mendirikan PT, maka harus memenuhi sejumlah syarat yang diberikan. Berikut adalah syarat-syarat pendirian PT berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini.

  • PT dapat didirikan minimal 2 orang atau lebih.
  • Akta notaris yang digunakan ditulis dalam bahasa Indonesia.
  • Pengurus minimal terdiri dari direktur dan komisaris.
  • Untuk pendirian PT Lokal (PMDN), maka pemilihan nama PT terdiri dari tiga suku kata tanpa kata asing.
  • Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham.
  • PT akan mendapatkan status badan hukum setelah mendaftar ke Kemenkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.
  • Jika suami dan istri yang mendirikan PT bersama tetapi belum mempunyai perjanjian nikah maka harus memasukkan nama satu orang saja sebagai pihak pemegang saham.
  • PT wajib memiliki modal dasar dengan jumlah sesuai dengan kesepakatan dari para pendiri Perseroan.
  • PT PMA memerlukan modal dasar minimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
  • Lalu, setoran modal minimal adalah 25% dari modal dasar perusahaan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Kemudian, dalam pendirian PT diperlukan pula beberapa dokumen penting yang harus disiapkan. Adapun dokumen yang harus Anda siapkan antara lain sebagai berikut.

  • Untuk PT PMDN memerlukan Fotokopi KTP pemegang saham dan pengurus perusahaan.
  • Untuk PT PMA memerlukan Fotokopi Paspor/KITAS pemegang saham dan pengurus perusahaan.
  • Fotokopi NPWP pribadi pengurus perusahaan.
  • Kuasa bermaterai apabila dikuasakan.
  • Pernyataan domisili bermaterai.
  • Surat pernyataan setor modal bermaterai.
  • Pernyataan KBLI bermaterai.

Prosedur Pendirian PT

Cek Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Jika syarat berhasil dipenuhi dan dokumen sudah lengkap maka langkah selanjutnya adalah melaksanakan prosedur pendirian PT. Cara mendirikan PT yang perlu diketahui adalah sebagai berikut.

1. Mengecek Nama PT

Saat Anda hendak mendirikan PT pastinya memerlukan nama tertentu sehingga orang dapat mengetahuinya. Nama ini haruslah unik dan berbeda. Artinya, nama PT yang didirikan tidak boleh sama dengan nama PT milik perusahaan lainnya.

Hal tersebut disebabkan karena nama PT yang sama dapat dituntut sewaktu-waktu oleh pemilik awal yang sudah menggunakan dan mendaftarkannya terlebih dahulu. Anda perlu mengecek nama PT yang akan didirikan untuk menghindari kesamaan nama.

Lalu, nama PT juga harus terdiri dari minimal tiga suku kata. Dengan begitu, penyebutan nama PT akan menjadi lebih mudah dan dapat diingat dengan baik.

2. Membuat Draft Akta Pendirian PT

Langkah berikutnya adalah membuat draft akta untuk mendirikan PT. Terdapat beberapa data yang harus dipersiapkan oleh Anda diantaranya visi dan misi PT, alamat PT, struktur kepengurusan dan juga permodalannya.

3. Mendaftarkan PT di Kemenkumham

Lebih lanjut, cara mendirikan PT adalah dengan mendaftarkannya di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, PT yang didirikan pun akan mendapatkan status badan hukum.  Setelah berhasil mendapatkan payung hukum maka PT dapat beroperasi dengan lancar dan legal.

4. Mengajukan NPWP

Perusahaan yang didirikan wajib untuk membayarkan pajak kepada pemerintah dengan jumlah tertentu sesuai dengan hasil yang diperoleh. Untuk itu, perusahaan memerlukan NPWP.

5. Mengurus NIB

Lalu, Anda juga harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Adapun NIB ini memiliki kegunaan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan juga akses Kepabeanan & Angka Pengenal Impor (API).

6. Mengajukan Permohonan Izin Usaha

Langkah terakhir adalah mengajukan permohonan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dapat dikeluarkan oleh pihak yang terkait. Syarat yang harus dipenuhi oleh PT untuk mendapatkan SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah alamat PT.

Demikianlah beberapa syarat pendirian PT dan cara pendirian PT yang harus Anda ketahui. Proses dalam mendirikan PT terbilang cukup panjang. Untuk itu, Anda bisa meminta bantuan penyedia jasa untuk mendirikan PT, misalnya adalah Green Permit.

Diketahui, Anda dapat mendirikan PT dalam waktu 7 hari saja jika menggunakan jasa ini. Hal ini dikarenakan Green Permit memiliki tim profesional yang akan membantu Anda dalam pengurusan pendirian usaha.

Menggunakan jasa Green Permit bisa menjadi solusi yang tepat bagi Anda yang merasa kesulitan ataupun tidak memiliki banyak waktu luang untuk mengurus pendirian PT.

Tinggalkan komentar