Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pembuatan NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. NIB merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau perorangan yang ingin beroperasi secara legal di tanah air. 

NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) dan menggantikan berbagai izin usaha yang sebelumnya diperlukan. Bagi Anda yang sibuk mengurus bisnis, menggunakan jasa pembuatan NIB merupakan pilihan yang sangat tepat.

Berikut adalah syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NIB.

Syarat Umum untuk Pembuatan NIB

Syarat Umum untuk Pembuatan NIB
Syarat Umum untuk Pembuatan NIB

Sebelum memulai proses pendaftaran usaha di OSS  untuk pembuatan NIB, pastikan bisnis Anda sudah memenuhi syarat-syarat umum berikut:

1. Status Badan Usaha

Anda harus memiliki status sebagai badan usaha, baik itu perusahaan (PT, CV, firma) maupun perorangan yang memenuhi syarat. 

2. Kepemilikan atau Penguasaan Modal

Pastikan Anda memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan modal yang memadai untuk operasional usaha. Modal ini harus sesuai dengan jenis dan skala usaha yang dijalankan.

3. Alamat Usaha

Usaha Anda harus memiliki alamat yang jelas dan terdaftar.

Persyaratan Dokumen yang Diperlukan

Dalam pembuatan NIB, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen termasuk dokumen legalitas usaha. Berikut adalah dokumen-dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk membuat NIB:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan dokumen yang diperlukan oleh individu atau perusahaan yang hendak melakukan kegiatan usaha. 

2. Kartu Identitas (KTP)

Untuk badan usaha berbentuk perseorangan, Anda perlu melampirkan KTP. Untuk badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau firma, dokumen identitas dari pengurus atau pemilik perusahaan juga diperlukan.

3. Akta Pendirian Perusahaan

Jika Anda mendirikan badan usaha baru, Anda harus menyediakan salinan akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh notaris. 

4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU adalah dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki alamat usaha yang sah. Dokumen ini umumnya diterbitkan oleh RT/RW atau kelurahan setempat.

5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 

Untuk jenis usaha perdagangan, SIUP merupakan dokumen yang diperlukan sebagai izin resmi untuk melakukan kegiatan perdagangan.

6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 

TDP adalah dokumen yang mencatat informasi perusahaan dalam daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

7. Dokumen Penunjang Lainnya

Bergantung pada jenis usaha dan lokasi dalam proses pembuatan izin usaha melalui NIB Anda mungkin perlu melampirkan dokumen tambahan seperti izin lingkungan, izin lokasi, atau dokumen lain yang relevan dengan kegiatan usaha Anda.

Prosedur Pembuatan NIB

Menggunakan jasa pembuatan NIB akan sangat membantu untuk Anda yang tidak sempat untuk mengurus hal tersebut, berikut ini adalah prosedur dalam pembuatan NIB:

  1. Membuat akun di OSS
  2. Pengisian Formulir
  3. Unggah Dokumen, pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan tidak melebihi batas ukuran yang ditentukan.
  4. Verifikasi dan Persetujuan, Setelah semua data dan dokumen diunggah, tunggu hingga proses verifikasi NIB selesai.
  5. Penerimaan NIB, Anda akan menerima NIB secara elektronik melalui platform OSS.

Pembuatan NIB merupakan langkah penting bagi pelaku usaha di Indonesia untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan memenuhi syarat dan melengkapi dokumen yang diperlukan, proses pembuatan NIB cepat dan mudah.

Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait dengan NIB dan mengikuti ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Tinggalkan komentar